Sumber :
- Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
- Sebanyak ratusan ribu batang rokok tanpa cukai alias rokok ilegal disita petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Rokok-rokok senilai Rp3,7 miliar itu disita dalam operasi sepanjang Januari hingga Maret 2015.
Rokok-rokok ilegal itu terdiri dari rokok sigaret kretek mesin yang telah dibungkus untuk dijual eceran dengan isi 16 dan 20 batang. Ada juga rokok yang sudah di dalam mobil boks yang siap didistribusikan ke daerah-daerah.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur I, Agus Yulianto, rokok-rokok ilegal itu banyak beredar di pasaran dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar. Hampir semua rokok sigaret kretek mesin itu tidak terdaftar di Bea dan Cukai.
“Ini yang membuat potensi kerugian negara terus terjadi," kata Agus dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, Rabu, 18 Maret 2015.
Penindakan dilakukan di tingkat distribusi antarpulau, yaitu di ekspedisi-ekspedisi yang akan mengangkut ke Kalimantan dan Sulawesi, yang masuk wilayah pengawasan Kantor Wilayah Jawa Timur I. Jenis pelanggaran, di antaranya, melekati bungkus rokok dengan pita cukai bekas pakai dan pita cukai palsu. Ada juga yang menggunakan pita cukai bukan haknya.
Baca Juga :
Rokok Dituding Biang Kemiskinan
Baca Juga :
Cukai Rokok Bakal Naik, Ini Respons Sampoerna
Baca juga:
Riset Temukan Sebab Pabrik Rokok Lebih Pilih Buruh Perempuan
Konsumsi rokok yang tinggi mampu hidupi ratusan ribu buruh.
VIVA.co.id
3 Februari 2016
Baca Juga :