Batal Diperiksa, Kubu Mandra Masih Kumpulkan Bukti

Mandra Naih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id - Komedian, Mandra Naih, kembali batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi program Siap Siar TVRI di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan kedua Mandra sebagai tersanga ditunda karena menunggu kelengkapan bukti dari kuasa hukum.

Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang

"Hari ini terjadi penundaan pemeriksaaan  Pak Haji Mandra sebagai tersangka untuk yang kedua kali," ujar Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, saat ditemui wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Maret 2015.

Sonie mengatakan, bukti tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana ke rekening PT Viandra. Kuasa hukum masih mengumpulkan bukti tersebut dari bank di mana rekening PT Viandra didaftarkan.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Pihak kuasa hukum belum memberi kepastian berapa lama penundaan dan kapan pemeriksaan akan kembali dilakukan. Namun, pengacara komedian kondang itu menyatakan, pihaknya akan secepatnya mengumpulkan bukti tersebut dan melaporkannya untuk diperiksa.

Menurut Sonie, dari hasil penyidikan ada beberapa temuan yakni tandatangan Mandra di beberapa dokumen yang diduga dipalsukan, begitu pun dengan stempel perusahaan.

Pelawak Senior Jenguk Mandra di LP Cipinang

"Dari kacamata kami sebagai tim kuasa hukum, Haji Mandra hanya korban," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Mandra yang merupakan Direktur PT Viandra Production ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Program Siap Siar LPP TVRI tahun 2012. PT Viandra Production menjadi pemenang tender pada salah satu program di televisi milik pemerintah tersebut. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Iwan Chermawan sebagai Direktur Utama PT Media Arts Image dan Yulkasmir yang adalah Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pembuat Komitmen.

Fery Simanungkalit / Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya