Sumber :
- VIVA.co.id/Al Amin
VIVA.co.id
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memaparkan sejumlah temuannya terkait ketidakcermatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara dalam peradilan Yusman Telaumbanua, terpidana mati yang divonis ketika masih berusia 16 tahun, pada Mei 2013 silam.
Berdasarkan sejumlah fakta yang ada, KontraS meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ketiga hakim PN Gunungsitolit yakni, Shylvia Yudhiastika, Sayed Fauzan dan Edy Siong.
Baca Juga :
PBB Minta Indonesia Moratorium Hukuman Mati
Kedua
, Yusman Telaumbanua dijatuhi vonis mati pada tanggal 21 Mei 2013, sementara Yusman pada saat itu masih berumur 16 tahun, hal tersebut bisa dibuktikan dengan akta baptis Gereja Bethel Indonesia bahwa Yusman kelahiran tahun 1996 bukan 1993. Bertentangan juga dengan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem Peradilan Anak.
Ketiga
, tidak adanya fakta-fakta yang menguatkan bahwa Yusman memang terlibat dan melakukan pembunuhan, mengingat tidak ada satupun saksi yang melihat peristiwa tersebut. Sementara empat tersangka lainnya dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2012 silam.
Keempat,
dalam persidangan Yusman Telaumbanua tidak didampingi penerjemah bahasa. Padahal Yusman tidak lancar menggunakan bahasa Indonesia, hal tersebut berdasar pada latar belakangnya yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).
Yusman Telaumbanua bersama Rusula Hia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada Mei 2013 silam.
Yusman dan Rusula divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho pada tanggal 24 April 2012. Saat ini, Yusman dan Rasulah ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan. (umi)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kedua