- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
"Semua masih dalam proses, karena semua masih dalam prinsipnya," kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Kamis malam, 19 Maret 2015.
Jaksa Agung mengatakan, meski masih ada para terpidana mati yang mempermasalahkan keputusan eksekusi mati itu, dia tidak mempermasalahkannya karena proses eksekusi mati pasti dilaksanakan.
"Kita tidak mau mempermasalahkan hal-hal seperti itu. Karena mereka ada pengajuan hukum. Tapi kalau diminta penundaan, tidak ada," katanya
Terkait kondisi psikologis para terpidana mati yang sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jaksa Agung tidak mau menggubrisnya. Menurutnya, vonis mati yang sudah dijatuhkan kepada terpidana sudah final.
"Kalau seperti itu (terganggu psikologis para terpidana mati), ya, berarti konsekuensinya. Kalau mereka merasa terganggu (psikologisnya), jangan salahkan kita. Selain itu, kita juga melihat ada pihak-pihak yg mengulur-ngukur waktu, yang mengajukan gugatan itu," tambahnya.