- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
"Ini masih wacana dan melihat respons masyarakat. Saya melihat remisi perlu. Kami setiap reses melihat kondisi di penjara. Bagi mereka 1x24 jam mahal," katanya saat dihubungi, Sabtu, 21 Maret 2015.
Meski menyetujui rencana menteri Yasonna, dia mengingatkan proses pemberian remisi itu tidak bisa dilakukan begitu saja oleh pemerintah, dalam hal ini Menkumham. "Nanti harus koordinasi dengan yang lain. Tidak hanya domain Menkumham," jelasnya..
Selain itu perlu kontrol yang ketat dalam pemberian remisi bagi koruptor. "Saya setuju tapi harus selektif. Ini perlu ada kontrol. Napi harus punya file," katanya.
Menurutnya, pemberian remisi bagi koruptor haruslah transparan dalam prosenya. Sehingga kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh para koruptor. "Misal akan diberikan remisi. Ini bisa dilihat danĀ harus terbuka. Tidak hanya di internal mereka tapi kita bisa mengawasi. Remisi tidak boleh jadi komodititi," tegas Wakil Ketua komisi III, DPR RI ini.
Oleh karena itu, ia meminta menteri Yasonna tidak terburu-buru dalam melakukan revisi PP 99 tahun 2012, sehingga kedepan kebijakan baru itu benar benar bisa diterapkan dan tidak menjadai kontroversi.
"Kita juga tidak boleh ekstrem menolak. Kita lihat plus minusnya. Ini juga jadi pembelajaran dari kita masyarakat juga menjadi kritis," katanya.
![vivamore="Baca Juga :"]