KPK: Perlu Waktu Pelajari Gugatan Praperadilan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang kasus suap SKK Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang seharusnya digelar Senin, 23 Maret 2015, ditunda hingga hingga 6 April 2015. Sidang ditunda karena termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak hadir.


KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk menghadapi peradilan Bhatoegana. Terlebih saat ini tersangka yang mengajukan praperadilan tidak hanya Bhatoegana melainkan ada tiga tersangka lain.


"Kami harus pelajari masing-masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu. Apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk dalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," kata anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK


Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
Dia menambahkan KPK siap menghadiri persidangan jika nanti persiapan sudah dinilai cukup. "Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap, demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap, tentu akan hadir," katanya.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka korupsi pada 14 Mei 2014. Bhatoegana disangka korupsi terkait pembahasan anggaran APBN Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus itu adalah pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.


Bhatoegana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.


Sutan Bhatoegana ditahan KPK setelah diperiksa hampir selama sembilan jam pada 2 Februari 2015. Namun dia merasa tidak terima dengan penetapan tersangka dan kemudian mengajukan permohonan praperadilan. (ase)

![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya