Ribuan Perangkat Desa Serbu Mendagri, Ini Tuntutan Mereka

Perangkat desa demo ke Kemendagri
Sumber :

VIVA.co.id - Sekitar tiga ribu perangkat desa se Pulau Jawa mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 24 Maret 2015.

KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa

Mereka mendesak, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Dalam aksinya mereka mengajukan lima tuntutan yaitu, revisi PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa agar lebih menghargai dan mengakui hak asal usul seperti amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa khususnya azas rekognisi. Mereka juga mendesak revisi pasal 100 PP No 43 Tahun 2015, dengan memisahkan pengelolaan kewenangan berdasar hak asal usul di luar komposisi belanja desa 30% dan 70% APBDes.

Sambangi KPK, Menteri Desa Minta Bantu Awasi Dana Desa

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah merevisi Pasal 65 ayat 1 PP No.43 tahun 2015, Kepala Desa perlu diberi kewenangan menentukan mutasi dan jenjang karir dalam pengangkatan perangkat desa.

Mereka juga mendesak revisi Pasal 66 PP No. 43 Tahun 2015 tentang kontrol terlalu kuat pemerintah kabupaten dalam pengisian perangkat desa, pemkab lebih kepada fungsi fasilitasi dan pengawasan. Terakhir, mereka mendesak pengalihan aset-aset UPK PNPM untuk dikelola oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai BUMDes antardesa.

Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa
![vivamore=" Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya