Pemeriksaan Eks Kadishub DKI Dilanjutkan di Rutan Cipinang

Udar Pristono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Udar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh jaksa yang menangani perkaranya.

Hukuman Udar Pristono Diperberat, Jaksa Pertimbangkan Kasasi

"Tadi baru delapan pertanyaan, dan dilanjutkan besok di rutan Cipinang, Jakarta Timur tentang penimbangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujar Udar usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2015.

Kuasa hukum Udar, Tonin Singarimbun mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 19 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pemeriksaan akan kembali dilanjutkan Rabu besok, sekitar jam 09.00 WIB di Rutan Cipinang untuk menyelesaikan sisa pertanyaan.

Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Tonin mengatakan, pemeriksaan di tempat lain itu merupakan kesepakatan antara penyidik Bareskrim dan penyidik Kejaksaan Agung.

"Pak Udar kan bukan orang yang bebas, jadi ada aturan lain yang menentukan di sana," ujarnya.

TransJakarta Pecat Sopir Pelaku Pelecehan Seksual

Tonin mengaku belum dapat menyampaikan apa saja pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kilennya tersebut. Alasannya, karena pertanyaan penyidik belum selesai semua.

"Substansinya kurang lebih mengenai kenapa ada laporan, kenapa dilaporkan. Apa kerugian yang ditimbulkan oleh penimbang dari Kejaksaan saudara Victor," ujar Tonin menerangkan.

Sebelumnya, Udar diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang ia layangkan ke Bareskrim Mabes Polri kepada sejumlah jaksa di Kejaksaan Agung. Dia mengadukan sejumlah pejabat di Kejagung terkait pemalsuan dokumen.

Jaksa yang dilaporkan Udar di antaranya, Widyo Pramono (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Suyadi (Direktur Penyidikan), Sarjono Turin (Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejagung), Victor Antonimi dan Agung (Ketua Tim Penyidik).

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya