Sumber :
- VIVAnews/Ari Ramadhan
VIVA.co.id -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima surat kuasa untuk menjawab gugatan yang diajukan Imparsial. Karena itu, sidang gugatan terhadap pembebasan bersyarat Pollycarpus itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu 1 April 2015 mendatang.
"Sedang diperbaiki, sudah selesai tapi masih ada beberapa yang harus diperbaiki. Insya Allah minggu depan sudah kami siapkan," kata anggota tim kuasa hukum Kemenkunham, Nur Ichwan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu 25 Maret 2015.
Baca Juga :
Kemenag Siapkan Skenario jika Bandara Minangkabau Tak Beroperasi akibat Erupsi Selama Masa Haji
Isnur dan kawan-kawan berharap Kemenkum HAM serius menanggapi gugatan Imparsial atas pemberian surat pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus. Karena, mereka serius dalam mengajukan gugatan. "Kami berharap Menkum HAM juga serius menanggapi gugatan ini," kata Isnur.
Imparsial mengajukan gugatan atas surat putusan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, bulan November tahun lalu. Sidang gugatan akan dilanjutkan pada Rabu 1 April 2015 mendatang yaitu mendengarkan jawaban dari Kemenkum HAM.
Anwar Sadat/ Jakarta
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Imparsial mengajukan gugatan atas surat putusan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, bulan November tahun lalu. Sidang gugatan akan dilanjutkan pada Rabu 1 April 2015 mendatang yaitu mendengarkan jawaban dari Kemenkum HAM.