- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ,Denny Indrayana giat menggalang dukungan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Payment Gateway di Kemenkumham Tahun Anggaran 2014.
Kepolisian tak mempermasalahkan upaya guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. Namun, Polri menegaskan, mereka tidak sedang mengkriminalisasi seseorang, tetapi murni penegakan hukum.
"Kayak-kayaknya, kriminalisasi itu tidak berlaku, udah nggak berlaku lagi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Jalan Trunojo, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2015.
Menurut dia, seharusnya Denny tak melakukan upaya mengggalang dukungan ke masyarakat maupun ke media. Alasannya, kasus ini menyangkut persoalan hukum.
"Sebaiknya pembelaan Pak Denny dituangkan saja dalam berita acara, itu bisa diklarifikasi dan lebih bernilai," ujar Rikwanto menambahkan.
Mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya ini belum memastikan apakah mantan Wamnekumhan tersebut nantinya akan ditahan atau tidak. Menurut dia, itu tergantung penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Penyidik Bareskrim akan memeriksa Denny sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat 27 Maret 2015, sesuai yang sudah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
![vivamore="