Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, proyek Payment Gateway tahun 2014 yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sangat berisiko hukum.
"Ada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau proyek ini berisiko hukum," kata Rikwanto, di Mabes Polri Jakarta, Selasa 31 Maret 2015.
Menurut dia, dalam notulensi pertemuan Denny Indrayana dengan Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, sudah meminta agar tender pembuatan paspor online yang digagas guru besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diberhentikan karena berisiko hukum.
Namun, Rikwanto mengklaim, Denny tidak menghiraukan peringatan itu dan tetap menjalankan program tersebut.
Sayang, Rikwanto tidak menjelaskan secara jelas risiko hukum dari proyek tersebut. Dia berdalih, hal itu sudah masuk dalam materi perkara yang proses penyidikannya sedang berlangsung.
Baca Juga :
Denny Indrayana Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.