KPK Ingatkan Denny Indrayana Proyek Payment Gateway Berisiko

Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, proyek Payment Gateway tahun 2014 yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sangat berisiko hukum.


"Ada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau proyek ini berisiko hukum," kata Rikwanto, di Mabes Polri Jakarta, Selasa 31 Maret 2015.


Menurut dia, dalam notulensi pertemuan Denny Indrayana dengan Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, sudah meminta agar tender pembuatan paspor online yang digagas guru besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diberhentikan karena berisiko hukum.
Bareskrim Polri Kembali Periksa Denny Indrayana


Alasan Bareskrim Periksa Dirut BCA di Kasus Denny Indrayana
Namun, Rikwanto mengklaim, Denny tidak menghiraukan peringatan itu dan tetap menjalankan program tersebut.

Datangi Bareskrim, Denny Tak Banyak Bicara

Sayang, Rikwanto tidak menjelaskan secara jelas risiko hukum dari proyek tersebut. Dia berdalih, hal itu sudah masuk dalam materi perkara yang proses penyidikannya sedang berlangsung.


Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri diketahui ternyata sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Eko Marjono sebagai saksi terkait kasus Payment Gateway tahun 2014, dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.


Denny Indrayana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek payment gateway oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri sejak 24 Maret 2015.


Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya