Ratusan Dokumen Payment Gateway Akan Ditanyakan ke Denny

Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin, 1 April 2015.

Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik

Penggeledahan dilakukan terkait kasus proyek Payment Gateway tahun 2014 yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan berdasarkan hasil penggeladan sekitar 13 jam, penyidik berhasil menemukan 299 berkas terkait kasus Payment Gateway.

Dokumen-dokumen ini nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh tim penyidik.

"Barang bukti tersebut bisa dijadikan bahan untuk ditanyakan ke saudara Denny Indrayana," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 2 April 2015.

Mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah menyita sejumlah berkas kasus Payment Gateway seperti, proposal pengajuan proyek, program pembuatan paspor oniline, hasil rapat notulen rapat dan surat dokumen.

"Ada beberapa hardisk yang hilang, dan sedang diupayakan penyidik. Staf bagian Imigrasi cukup koperatif akan dicarikan dan ditemukan," ujar Rikwanto.

Dari kasus yang menjerat Denny Indrayana itu, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 orang saksi, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.

Denny Indrayana Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Penyidik Bareskrim rencananya hari ini, akan kembali memeriksa Denny Indrayana sebagai tersangka kasus korupsi paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014 ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, mantan staf khusus Presiden SBY itu belum hadir.

Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)

Bima Arya Pernah Jadi Model Promosi Payment Gateway
![vivamore=" Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya