VIDEO: Florence Divonis Menghina Yogya

Sidang perdana Florence Sihombing
Sumber :
  • VIVAnews/Ochi April
VIVA.co.id -
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
Mahasiswi S2 Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Florence Sihombing, akhirnya divonis hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menilai Florence terbukti melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1.

Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar

Selain penjara dua bulan, Florence juga dikenai denda sebesar Rp10 juta. Flo, panggilan akrab Florence, dianggap menghina warga Yogya melalui jejaring sosial.
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo




Dalam sidang vonis ini, Flo tidak didampingi kuasa hukumnya. Atas putusan tersebut, dia mengaku kecewa dan masih pikir-pikir untuk banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan siap melanjutkan proses hukum jika terpidana mengajukan banding.


Sebelumnya, sejumlah LSM dan warga menggugat Florence lantaran postingannya di jejaring sosial dianggap menghina warga Yogya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya