Sumber :
- VIVAnews/Ochi April
VIVA.co.id -
Mahasiswi S2 Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Florence Sihombing, akhirnya divonis hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menilai Florence terbukti melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1.
Selain penjara dua bulan, Florence juga dikenai denda sebesar Rp10 juta. Flo, panggilan akrab Florence, dianggap menghina warga Yogya melalui jejaring sosial.
Selain penjara dua bulan, Florence juga dikenai denda sebesar Rp10 juta. Flo, panggilan akrab Florence, dianggap menghina warga Yogya melalui jejaring sosial.
Baca Juga :
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
Dalam sidang vonis ini, Flo tidak didampingi kuasa hukumnya. Atas putusan tersebut, dia mengaku kecewa dan masih pikir-pikir untuk banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan siap melanjutkan proses hukum jika terpidana mengajukan banding.
Sebelumnya, sejumlah LSM dan warga menggugat Florence lantaran postingannya di jejaring sosial dianggap menghina warga Yogya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam sidang vonis ini, Flo tidak didampingi kuasa hukumnya. Atas putusan tersebut, dia mengaku kecewa dan masih pikir-pikir untuk banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan siap melanjutkan proses hukum jika terpidana mengajukan banding.