Pengelola Situs Islam Mengadu ke DPR

Ilustrasi situs web
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id -
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs Islam yang dianggap menyebarkan paham radikal. Langkah Kementerian ini menuai protes.


Setelah mendatangi kantor Kementerian Kominfo, Selasa kemarin 31 Maret 2015, pengelola situs Islam yang diblokir hari ini Rabu 1 April 2015, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat.


Mereka mengadu ke Komisi I DPR terkait aksi pemblokiran yang dilakukan Kementerian Kominfo.


"Kami pertanyakan, tanpa peringatan tiba-tiba situs kami ditutup. Harus diurut dulu kalau mau ditutup. Penutupan nggak bisa tanpa perintah pegadilan," kata Aendra, Dewan Redaksi
voaislam.com
di gedung DPR.


Menurut Aendra, alasan penutupan oleh Kemenkominfo atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sangat dangkal. Karena penutupan itu tidak mempunyai dasar yang jelas.


"Radikal itu
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
gimana
. Yang disebut dukung ISIS itu seperti apa. Tolong buktikan dan paham-paham apa yang ada pada kami," ujar Aendra.
Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim


Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir
Hal senada dikatakan Mahyadi dari Redaksi hidayatullah.com .
"Dikatakan kami menghasut supaya masuk ke ISIS. Nyatanya kami kan menolak ISIS. Tolong kasih bukti satu berita saja, mereka (Kemenkominfo)
nggak
bisa jawab," kata Mahyadi.


Mahyadi juga memprotes ketika medianya dianggap tidak jelas. Baik itu alamatnya maupun struktur pengelolaannya.


"Kami terbit sejak 1996, sudah 20 tahun dan
nggak
pernah ada masalah," ujar Mahyadi.


Kepada Komisi I, para pengelola situs Islam ini minta difasilitasi untuk berkomunikasi dengan Kemenkominfo. Mereka merasa sangat dirugikan dengan langkah Kemenkominfo.


"Kami ingin Kemenkominfo berdialog. Nama baik kami sudah dicemarkan di masyarakat," katanya.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya