Penyuap Fuad Amin Dituntut Tiga Tahun Penjara

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Jaksa KPK Paparkan soal DPRD DKI Minta Uang ke Aguan
- Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terungkap Ambisi Kuat M Sanusi Ingin Tantang Ahok

Jaksa menilai Antonius terbukti bersalah menyuap Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yang menjabat tahun 2003-2008. Dia memberikan uang suap secara bertahap senilai total Rp18.050.000.000 atau lebih Rp18 miliar.
Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin


Suap itu untuk mengarahkan tercapainya perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya dan memberikan dukungan untuk PT MKS agar mendapatkan penyaluran gas alam ke Gresik dan Gili Timur.


"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Titik Utami, saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 6 April 2015.


Menurut Jaksa, Antonius telah terbukti bersalah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Menurut Jaksa, hal memberatkan bagi Antonius adalah perbuatan terdakwa dilakukan di saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.


Sedangkan untuk hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap kooperatif dalam persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sopan dalam persidangan.


Persidangan ditunda hinggal 13 April 2015 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya