12 Ribu Guru di Maluku Terancam Tak Bisa Mengajar

Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2014 di Sejumlah Daerah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA.co.id
Uji Kompetensi Guru Perlu Dievaluasi
- Belasan ribu guru di Provinsi Maluku terancam tidak bisa lagi melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Ini sebagai konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang mengharuskan seluruh guru wajib memiliki ijazah sarjana S1.

Menteri Anies: Kualitas Guru RI Masih di Bawah Rata-rata

Menurut Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku M. Suhfy Majid, di Maluku saat ini tercatat lebih dari 32 ribu guru. Namun, sebanyak 12.200 orang di antaranya hanya memiliki ijazah sarjana Diploma.

"Karena itu, para guru ini terancam tak bisa masuk kelas untuk mengajari anak murid mereka. Termasuk mereka juga tidak bisa menerima Tunjangan Profesi Guru dan kepangkatan mereka hanya akan berhenti di golongan III/D ketika usia pensiun," ujar Suhfy, Senin 6 April 2015.

Undang-undang itu sejatinya memang akan diberlakukan pada 2016. Sebab itu, jika tak segara dilakukan langkah antisipasi, dipastikan seluruh guru tersebut tidak akan diperkenankan lagi mengajar.

"Mereka hanya akan menjalankan fungsi-fungsi struktural, tidak lagi mengajar," katanya.

Dari data, penyebaran guru yang belum memiliki sarjana, terbanyak ada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sisanya terbagi di 10 kabupaten/kota lainnya yang ada di Maluku.

Suhfy tak menampik bila saat ini gubernur Maluku telah meminta bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembiayaan pendidikan para guru yang belum berijazah sarjana.

"Respons positif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memastikan bahwa guru-guru ini akan di-support untuk menyelesaikan pendidikan S1 lewat kerja sama dengan Universitas Terbuka yang ada di Kota Ambon," ujarnya.

![vivamore="
Adu Mahal Skuad Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan
Baca Juga :"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya