Sumber :
- ugm.ac.id
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut atau membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penambahan uang muka atau panjar pembelian mobil pribadi bagi pejabat penyelenggara negara.
Tapi alokasi uang persekot itu tak dihapus karena berlaku Perpres lama, yakni Perpres Nomor 68 Tahun 2010, yang mengamanatkan pemberian uang pembelian mobil pribadi sebesar Rp116,65 juta. Artinya, penambahan uang menjadi Rp210,89 juta dibatalkan dan akan dikembalikan ke nilai awal sebesar Rp116,65 juta per pejabat.
“Diputuskan untuk dikembalikan ke Perpres yang lama," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 7 April 2015.
Menteri menjelaskan alasan Presiden membatalkan Perpres itu karena reaksi penolakan publik yang begitu besar. Presiden juga menyadari situasi ekonomi dalam negeri kini sedang tidak baik sehingga tidak layak ada penambahan uang muka mobil pejabat itu.
Pratikno kembali mengulangi penjelasan tentang asal-usul penambahan uang panjar pembelian mobil pribadi pejabat negara itu. Usulan itu bermula dari permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Januari 2015, bukan inisiatif Presiden. Presiden menerima atau menyetujui setelah dikaji oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga :
Pro-Kontra Uang Muka 0% untuk Kendaraan
Baca Juga :
Piaggio Tanggapi Rencana DP Nol Persen
Baca Juga :
Rombongan Ketua MPR Terlibat Kecelakaan di Medan
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
![vivamore="