Sumber :
- ANTARA/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara (Malut) telah meminta pengurus dan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di provinsi itu untuk menghentikan seluruh kegiatannya sejak 27 Maret 2015.
Organisasi yang baru terdaftar di Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tahun 2012 itu mengajarkan berbagai aliran yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Di antaranya melarang orang untuk menunaikan salat, zakat, dan puasa.
Sebelum nengeluarkan fatwa larangan, MUI Malut mendapatkan laporan dari masyarakat pada awal Maret, karena aktivitas mereka sudah meresahkan. MUI kemudian mengundang tokoh masyarakat, pemerintah, polisi, dan perwakilan organisasi massa Islam, termasuk Gafatar, pada 22 Maret 2015. Tujuannya adalah mengkaji laporan masyarakat.
"Dari hasil kajian yang kami lakukan bersama Kemenag dan seluruh ulama di Malut, hasilnya pada 27 Maret, kami mengeluarkan fatwa larangan,” kata Ketua MUI Malut, Yamin Hadad, kepada
VIVA.co.id
di Ternate, pada Rabu, 8 April 2015.
MUI telah mengumumkan melalui Masjid Raya Tarnate bahwa Gafatar adalah organisasi sesat karena bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka menganggap orang-orang yang mengerjakan salat dan puasa adalah musyrik. Mereka disebut juga tidak pernah menyapa orang dengan kalimat assalamualaikum, sebagaimana dianjurkan kepada sesama muslim.
“MUI Maluku Utara mengeluarkan fatwa dan melarang aktivitas Gafatar di Maluku Utara," Yamin menambahkan.
Baca Juga :
JK: Gejolak Muktamar NU ke-33 Sudah Diredam
Baca Juga :
Said Aqil: BPJS Tak Perlu Label Syariah
"Mereka mendaftar di Kesbangpol itu hanya modus untuk menutupi apa yang sebenarnya mereka kerjakan di tengah-tengah masyarakat," kata Yamin, yang sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengawasi aktivitas orang-orang yang terdaftar pada yayasan itu.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Baca Juga