Sumber :
- @mediacenter
VIVA.co.id - Mario Steven Ambarieta, pemuda yang masuk ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia jenis Boeing 737-800, dari Bandara Pekanbaru hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Bintang Hidayat mengatakan, Mario dijerat dengan UU Penerbangan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Lihat"Berdasarkan UU No1 tahun 2009 Pasal 421 ayat 1 dan Pasal 35, ancaman kurungan maksimal 1 tahun," kata Bintang.
Setelah menjalani perawatan, kini kondisi Mario terus membaik. Rencananya hari ini dia akan di bawa ke Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara lanjutan. (ase)
![vivamore="Baca Juga :"]
Baca Juga :
Penyusup di Roda Pesawat Garuda Ogah Dipulangkan
[/vivamore]
Gagal Terbang, Ratusan Penumpang Terlantar di Pontianak
Pesawat Kalstar mengalami kerusakan teknis
VIVA.co.id
17 Mei 2015
Baca Juga :