Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Barelang, Batam, berhasil kabur dari dalam lapas tersebut, Jumat 10 April 2015 sekitar pukul 12.30.
Ketiga pria yang baru menghuni Lapas sekitar dua bulan lalu, diketahui berinisial ES dengan kasus pemerasan. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun. ME dengan kasus pencurian, dijatuhi hukuman 2,5 tahun, baru masuk ke lapas sekitar 2 bulan lalu. Sementara RP dengan kasus pencurian, dijatuhi hukuman 2 tahun, dan baru masuk lapas sekitar 2 bulan lalu.
Setelah ketiga napi berhasil kabur melalui dapur, ketiganya diketahui merusak pintu pos II, dengan menggunakan pacul. "Petugas lapas, polisi, sedang memburu ketiganya, mudah mudahan sebelum 12 hari, ketiganya di temukan," ujarnya.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
![vivamore="Baca Juga :"]