Bhatoegana Berencana Laporkan Hakim Praperadilan ke KY

Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • VIVA / Irwandi

VIVA.co.id - Hakim tunggal Asiadi‎ Sembiring yang menangani permohonan sidang praperadilan Sutan Bhatoegana telah menggugurkan permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Dengan dibacakan putusan pengguguran sidang praperadilan, kubu Sutan Bhatoegana mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

‎"Jadi ini di luar perkiraan kita. Kita kecewa dengan putusan hakim yang menggugurkan permohonan sidang praperadilan," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

‎Rahmat mengaku kecewa lantaran Hakim Asiadi telah membuka sidang praperadilan hingga menghadirkan saksi dan bukti-bukti, namun nyatanya hakim Asiadi tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam keputusannya.

"Saya tidak tahu interpretasi hakim bagaimana mengambil keputusan ini. Soal dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan negeri itu beda dengan pengadilan Tipikor. Seharusnya putusan diterima atau ditolak bukan digugurkan," ujarnya kecewa.

Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak

Atas kejadian ini, pihak kuasa hukum berencana mengadukan Hakim Asiadi ke Komisi Yudisial (KY). Namun sebelum itu, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan tim pengacara dan keluarga untuk langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Hakim Asiadi menggugurkan praperadilan Sutan karena pokok perkaranya telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga sidang praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana harus digugurkan.

Hakim Asiadi tidak membacakan pertimbangan perkara dalam permohonan praperadilan Bhatoegana. ‎Menurut hakim, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yakni "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

"Maka sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d harus dinyatakan gugur," ujar Asiadi.

Hakim Asiadi kemudian membacakan beberapa bukti yang disampaikan KPK berupa salinan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor bahwa sidang Sutan telah dimulai. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan salinan pelimpahan KPK ke Pengadilan Tipikor.

"Menimbang bahwa bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan pada 26 Maret 2015 ke PN Tipikor," lanjut Asiadi.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya