Sumber :
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
- Dua terpidana Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah mendaftarkan permohonan judicial review Undang-Undang Grasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 April 2015 lalu.
Dua warga negara Australia itu menguji norma terkaitĀ wewenang presiden untuk memberikan grasi, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Grasi. Permohonan tersebut diajukan bersama sejumlah lembaga seperti Kontras, Imparsial dan Inisiator Muda.
Baca Juga :
PBB Minta Indonesia Moratorium Hukuman Mati
Menurut Todung, permohonan ini bukan semata untuk kepentingan duo Bali
Nine, tapi juga untuk mendorong agar pemerintah menghapuskan hukuman
mati di Indonesia. "Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM, Indonesia harusnya menghargai hak setiap orang untuk mempertahankan hidup," ujar dia.
Inti dari pengajuan judicial review tersebut, kata Todung,
pertama,
agar Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan melakukan penelitian terhadap pemohon grasi dan permohonan grasinya.
Kedua,
keputusan Presiden seperti pemberian atau penolakan grasi disertai
dengan alasan yang jelas.
"Kami membuktikan bahwa Andrew dan Myuran sudah menjalani rehabilitasi. Kami tidak mengerti kenapa presiden tidak melihat perubahan-perubahan yang terjadi. Setidaknya presiden harus menjelaskan kenapa grasi ini ditolak," kata Todung
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Nine, tapi juga untuk mendorong agar pemerintah menghapuskan hukuman