Oknum Pegawai Kehutanan Ketahuan Jual Kulit Harimau Sumatera

Polisi Ringkus Penjual Harimau yang Diawetkan
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
Sampel DNA Ikan Aneh di Minahasa Dikirim ke Eropa
- Seorang oknum pegawai Dinas Kehutanan yang bertugas pada Taman Nasional Berbak Jambi ditangkap aparat Kepolisian Daerah setempat. Dia ditangkap tangan saat hendak offset kulit atau boneka dekorasi harimau Sumatera.

Petugas Bongkar Praktik Penjualan Satwa Langka di Surabaya

Oknum berinisial A itu diringkus polisi yang bekerja sama dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi jembatan perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi pada Rabu dini hari, 15 April 2015. Dia ditangkap bersama seorang yang lain berinsial Y.
Bandar Satwa Dilindungi Diringkus Petugas


BKSDA maupun Polisi belum memberikan keterangan terperinci mengenai identitas lengkap kedua tersangka dan kasus penjualan kulit satwa yang dilindungi Undang-Undang itu. Ketua Tim Operasi BKSDA, Krismanko Padang, hanya menjelaskan bahwa kedua tersangka melanggar Undang-Undang tentang Konservasi, Sumber Daya Alam, dan Ekosistem dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.


Menurut Krismanko, penangkapan dan pengungkapan kasus itu adalah hasil komunikasi dan koordinasi antara BKSDA Jambi dengan Polda Jambi.


“Perencanaan penangkapan telah dirancang sejak November 2014 melalui komunikasi dan koordinasi yang sangat baik dengan para anggota kepolisian Polda Jambi,” katanya.


Ketua Forum Harimau Kita, Yoan Dinata, menilai penangkapan oknum staf Taman Nasional Berbak itu sangat memprihatinkan. Saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang berupaya meningkatkan populasi harimau, ternyata salah satu staf taman nasional ikut terlibat dalam jual-beli kulit harimau.


“PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mesti ikut memperhatikan dan mengawasi stafnya di lapangan, hukuman juga musti ditegakkan,” kata Yoan.
![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya