Penyuap Fuad Amin Dihukum Dua Tahun Penjara

bos pt mks akui suap fuad amin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id -
Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko, divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 20 April 2015.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

Hakim menilai Antonius terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan uang suap sebesar Rp15,050 miliar kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin


"Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Prim Haryadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Antonius disebut memberikan uang yang berasal dari perusahaannya secara reguler dan non reguler kepada Fuad Amin. Setoran secara reguler diberikan secara bertahap.


Tahap pertama diberikan secara rutin sebesar Rp50 juta setiap bulan pada periode Juni 2009 hingga Juni 2011. Total keseluruhan pemberian tahap pertama mencapai Rp1,250 miliar.


Untuk tahap kedua, setoran yang diberikan meningkat jadi Rp200 juta setiap bulan dari Juli 2011 hingga Desember 2013 dan Februari 2014. Jumlah totalnya mencapai Rp3,2 miliar.


Sedangkan tahap ketiga, setoran kembali meningkat menjadi sebesar Rp600 juta setiap bulan dari Maret 2014 hingg November 2014. Pada tanggal 1 Desember 2014. Kasus in terungkap setelah KPK menangkap perantara suap yang merupakan orang kepercayaan Fuad yakni Abdur Rouf pada 1 Desember 2014.


Uang tersebut diberikan sebagai balas jasa lantaran Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya.


Selain itu juga telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.


"Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp15,050 miliar sebagai imbalan," ujar Hakim Anggota Ugo.


Menurut Jaksa, Antonius telah terbukti bersalah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


(ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya