Hadi Poernomo Klaim Tak Ada Suap dari BCA

Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 23 April 2015. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 2003.

"HP (Hadi Poernomo) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Setelah sebelumnya tidak hadir dengan alasan praperadilan, Hadi Poernomo hari ini terlihat hadir di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan. Hadi yang memakai batik berwarna cokelat itu tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.50 WIB.

Hadi mengakui kedatangannya tersebut adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Disinggung mengenai perkara yang menjeratnya, Hadi belum mau menjelaskannya.

Namun dia mengklaim tidak ada kickback (pembayaran kembali atau suap) yang didapatkannya setelah dia selaku mantan Dirjen Pajak mengabulkan keberatan yang diajukan oleh BCA.

"Tidak ada itu kickback, tidak ada lah," ujar Hadi singkat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.

Pemerintah Tak Boleh Tunduk Pada Pengemplang Pajak

Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non-performance load senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh).

"Pada 13 Maret 2004, Direktur PPh mengirim surat pengantar kepada Dirjen Pajak HP (Hadi Poernomo). Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Samad.

Lalu, sehari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas.

"Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar mengubah kesimpulan dalam hal ini Saudara HP meminta agar mengubah kesimpulan wajib pajak BCA yang semula menolak menjadi diterima. Di situlah peran Saudara HP," ujar Abraham menambahkan.

Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Setelah itu, Direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA. Atas perbuatan Hadi Poernomo itu negara dirugikan sebesar Rp370 miliar. (ase)

PPP: Pengampunan Pajak Tak Boleh untuk Koruptor
Walikota Semarang Hendrar Prihadi

Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Terpilih Absen Gladi

Sehari sebelum pelantikannya diperiksa KPK.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2016