Gerindra: Amnesti Pajak Ganggu Rasa Keadilan

sosialisasi melaporkan SPT pajak secara online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Dirjen Pajak: Saya Akan Perangi Teroris Pajak
- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah membahas Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak Nasional (Tax Amnesty). Undang-undang ini sebagai tindak lanjut dari keinginan pemerintah menarik potensi pajak yang mandek dengan nilai triliunan rupiah.

Menkeu: 79% Data RI Sama Seperti Panama Papers

Anggota Baleg DPR Nizar Zahro menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak Nasional. "Tidak ada jaminan mereka akan membayar. Nantinya dijadikan alasan lagi untuk tidak membayar. Saya menolak RUU itu," katanya kepada
Ini Perusahaan Software Pembobol Panama Papers
VIVA.co.id, Kamis 8 Oktober 2015.


Nizar menambahkan RUU Pengampunan Pajak ini tidak mendidik, tidak ada kesetaraan dan tidak adil bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak. Ini mengganggu rasa keadilan bila ada pengampunan pajak yang hanya di peruntukan bagi pengusaha besar.


"Di mana rasa keadilan dan kesetaraannya kalau pemerintah ingin memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang tidak pernah bayar pajak,” katanya.


Politisi partai Gerindra ini menjelaskan hingga hari ini pemerintah belum bisa memenuhi target pemasukan dari sektor pajak. Dari target Rp1.284 triliun sampai hari ini tidak mencapai 55 persen. Karena ketidakmampuan ini pemerintah berupaya melakukan pengampunan pajak, agar bisa menarik sebagian yang tertutunggak.


Nizar tidak yakin dengan kebijakan pengampunan target pemerintah jiuga akan terpenuhi. "Pengampunan pajak tidak efektif dalam meningkatkan penerimaan  pajak negara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya