Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Untuk kesekian kalinya, mantan wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Payment Gateway.
Kepala Biro Penerangan Masyakarat Mabes Polri, Brigjen Agus Riyanto, mengatakan bahwa Denny kembali dipanggil penyidik Bareskrim hari ini, Senin 27 April 2015.
Baca Juga :
Modal Senyum, Pasukan Walet Hitam TNI Berhasil Buka Jalan yang Diblokade Massa Caleg Gagal Papua
"Saya belum dapat konfirmasi, tunggu aja," paparnya.
Agus juga tidak dapat memberikan kejelasan, apakah Denny yang telah berstatus tersangka itu akan ditahan hari ini usai pemeriksaan, atau akan kembali dibiarkan berkeliaran.
"Pokoknya kita jadwalkan hari ini," ujarnya.
Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Payment Gateway tahun 2014 di Kemenkumham. Denny dijerat Pasal 23 Undang-undang Republik Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Denny diduga berperan sebagai aktor intelektual pembuatan paspor online di Kemenkumham pada 2014. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor dan untuk menghindari adanya pungutan liar. (asp)
Halaman Selanjutnya
"Saya belum dapat konfirmasi, tunggu aja," paparnya.