Sumber :
- REUTERS/Romeo Ranoco
VIVA.co.id
- Amnesty International meminta Presiden Joko Widodo mengampuni sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang kini menanti proses eksekusi.
Organisasi non-pemerintah internasional yang fokus pada isu hak asasi manusia itu menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat berisi permintaan, agar Presiden membatalkan eksekusi.
Sebagai contoh, dalam beberapa tahun terakhir Amnesty International Australia telah mengumpulkan lebih dari 75 ribu tanda tangan petisi menyerukan Arab Saudi untuk menghentikan eksekusi-eksekusi mati bagi pekerja rumah tangga asal Indonesia.
"Eksekusi mati baru-baru ini terhadap dua warga negara Indonesia, Karni binti Medi Tarsim dan Siti Zainab Binti Duhri Rupa, adalah pengingat yang mengerikan akan brutalitas hukuman mati," ungkapnya.
Amnesty International mengecam kedua eksekusi mati itu. Pemerintah Indonesia pun sah dan berhak memprotes eksekusi mati itu.
"Amnesty International memiliki komitmen untuk mengampanyekan penolakan penggunaan hukuman mati dalam semua kasus, tanpa memandang kebangsaan mereka yang menghadapi eksekusi mati," ujarnya.
Amnesty mendesak memberikan pengampunan kepada para terpidana mati yang menghadapi eksekusi mati dalam waktu dekat. "Kami mengerti kebutuhan Indonesia untuk menghukum dan memberikan efek jera bagi tindak pidana. Namun, tidak ada bukti bahwa hukuman mati memberikan efek jera yang lebih efektif ketimbang bentuk-bentuk penghukuman lainnya," jelasnya.
Amnesty prihatin bahwa keputusan untuk melanjutkan eksekusi mati telah membuat Indonesia melawan arus global ke arah penghapusan hukuman mati dan kemajuan Indonesia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebagai contoh, dalam beberapa tahun terakhir Amnesty International Australia telah mengumpulkan lebih dari 75 ribu tanda tangan petisi menyerukan Arab Saudi untuk menghentikan eksekusi-eksekusi mati bagi pekerja rumah tangga asal Indonesia.