Sumber :
- ANTARA/Wira Suryantala
VIVA.co.id
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Sudjonggo, meminta pihak keluarga untuk merawat bayi Heater Lois Mack, terpidana 10 tahun penjara pembunuh ibu kandung sendiri.
"Paling baik memang bayi itu tidak berada di dalam (Lapas). Dengan keluarganya pasti kami adakan pendekatan, supaya sebisa mungkin bayi ini tidak berada di dalam (Lapas)," kata Sudjonggo saat ditemui
VIVA.co.id
di kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Selasa 28 April 2015.
Namun, menurut dia, jika tidak ada pihak keluarga yang merawat bayi tersebut, ia akan tetap berada di dalam Lapas Kerobokan bersama ibunya yang asal Amerika Serikat itu. "Apa boleh buat," kata dia.
Menurut dia, pemerintah memiliki aturan mengenai keberadaan bayi dan ibu hamil di dalam Lapas. Aturan itu berlaku untuk napi asing maupun lokal.
"Memang, bayi itu lebih baik dekat dengan ibunya, karena alasan pemberian ASI eksklusif minimal 2 tahun," kata Sudjonggo.
Baca Juga :
Pembunuh Bocah Dua Tahun di Johar Dibekuk
Gara-gara Uang Rp30 Ribu, Tukang Ojek Ini Cekik Istrinya
Sang istri dicekik hingga tewas.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :