60 Terpidana Mati Kasus Narkoba Tunggu Eksekusi

Anang Iskandar Resmi Jabat Ketua BNN
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, menyatakan ada sekitar 60 orang yang menunggu dieksekusi mati. Angka tersebut tidak termasuk delapan orang terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi pada tahap dua ini.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Saat ini tinggal ada 60 orang yang menunggu dieksekusi mati terkait kasus narkoba," ujar Anang di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu, 29 April 2015.
Terpidana Mati Kontrol Bisnis Narkotik dari Rutan Medaeng


Artinya, Mary Jane yang lolos eksekusi mati semalam menjadi salah satu orang yang akan mengantre untuk dieksekusi mati. Mengenai jadwal esksekusi mati ini, Anang mengaku tidak mengetahui secara detail kapan itu akan dilaksanakan. Sebab, itu bukan ranah kewenangan BNN.


"Mengenai kapan akan dieksekusi mati itu yang menentukan Kejaksaan Agung, BNN tidak mengurusi hal itu. BNN hanya menangkap dan menyerahkannya para pelaku narkoba ini," ujar mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu.


Meski mengaku tidak mengetahui eksekusi mati terhadap 60 orang ini, Anang mengatakan dukungannya terhadap vonis tersebut. Alasannya, esksekusi mati menjadi cara agar memiliki efek jera terhadap para pengedar barang haram tersebut.


"Eksekusi mati ini agar beri efek jera kepada para pengedar narkoba. Setiap negara punya aturannya sendiri, negara lain tidak bisa mencampuri, apalagi masyarakat Indonesia juga tidak bisa mencampurinya," tegas dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya