Kejagung Tak Izinkan Mary Jane Dibawa ke Filipina

Mary Jane Fiesta Veloso, saat mengikuti pagelaran busana Hari Kartini.
Sumber :
  • Ochi April
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Kejaksaan Agung akan merespons surat yang dikirim menteri Kehakiman Filipina terkait penundaan eksekusi mati Mary Jane Fiesta Veloso. Namun, yang pasti, mereka tak mengizinkan Mary Jane dibawa ke Filipina dalam persidangan Maria Kristina Sergio.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Sampai hari ini, kami memposisikan tidak akan mengizinkan Mary Jane dibawa ke sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 30 April 2015.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Tony menuturkan, instansinya menawarkan cara terbaik dalam membantu Filipina mengusut kasus
human trafficking
atau perdagangan manusia. Misalkan mengizinkan Mary menjadi saksi di persidangan Maria Kristina Sergio melalui bantuan teknologi.


"Pemberian keterangan saksi melalui
video conference,
" ujar Tony.


Apabila disetujui, Tony melanjutkan, maka Mary akan menjadi saksi dalam persidangan Maria Kristina Sergio yang rencananya dilaksanakan pada 8 dan 14 Mei.

 

Dalam isi surat tersebut, pemerintah Filipina meminta agar Mary dihadirkan langsung dalam persidangan. Namun, Kejagung tidak dapat menyanggupinya. Malahan, Kejagung berencana agar penyidik dari Filipina yang didatangkan atau kesaksian Mary diberikan secara tertulis.


"Menurut KUHAP pasal 162 ayat 2 dimungkinkan seseorang saksi memberikan keterangan dengan tertulis di bawah sumpah dan nanti keterangan itu dibacakan. Itu nilainya sama dengan keterangan saksi secara langsung di persidangan," ujar Tony.


Akhirnya, solusi terbaik yang bisa ditawarkan oleh Kejagung adalah dengan tetap menghadirkan Mary dalam
video conference
di persidangan Maria Kristina Sergio pada 8 Mei mendatang.


Pengadilan Negeri Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Mary dianggap terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Dia ditangkap oleh polisi di Bandar Udara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010.


Setelah vonis, Mary berusaha meringankan hukuman dengan menempuh segala upaya hukum. Namun, usahanya itu gagal karena grasi serta Peninjauan Kembali, keduanya ditolak.


Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi Mary Jane pada Rabu, 29 April 2015. Alasannya adalah pengadilan Filipina membutuhkan Mary Jane menjadi saksi untuk Maria Kristina Sergio.


Sergio disebut sebagai perekrut Mary Jane dan yang menyuruh membawa narkoba masuk ke Indonesia. Dia telah menyerahkan diri ke Kepolisian Nueva Ecjia, Filipina. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya