Kuasa Hukum Mary Jane Kaji Upaya Hukum Lanjutan

warga filipina rayakan penundaan hukuman mati mary jane
Sumber :
  • REUTERS/Ezra Acayan

VIVA.co.id - Kuasa hukum dari terpidana mati Mary Jane, Agus Salim, mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan atas status warga negara Filipina itu.

Setidaknya, masih ada dua peluang yang memungkinkan, yakni Peninjauan Kembali (PK) ketiga ataupun kembali meminta pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami akan mengkaji kembali usai penundaan eksekusi tersebut. Langkah berikutnya ini menjadi hal yang penting bagi hidup Mary jane," ujar Agus di Lapas Wirogunan Yogyakarta saat mendampingi keluarga Mary Jane membesuk, Kamis 30 April 2015.

Agus tak menampik bila proses PK akan mengalami hambatan. Sebab, pengajuannya terbentur Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan PK perkara pidana hanya dibatasi satu kali.

"Kalau grasi bisa kapan saja. Karena itu, kami masih akan menunggu dahulu proses hukum yang sedang dilakukan oleh pemerintah Filipina," ujar Agus.

Doa Bersama
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Rohaniawan Mary Jane yang sebelumnya ditunjuk untuk mendampingi proses eksekusi mati di Nusakambangan, Romo Harold, kehadiran keluarga Mary Jane di Lapas Wirogunan cukup memberi semangat moril.

Kendati hanya beberapa jam, Mary Jane terlihat sangat berbahagia bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.

Selama berada di dalam penjara, keluarga Marry Jane melakukan doa bersama, berharap kekuatan dan kesabaran. "Saya bisa memeluk Marry Jane dan bisa memberkatinya. Kondisinya sehat dan senang," ujar Harold.

Kesaksian Mary Jane Masih Belum Jelas

Nuryanto/Yogyakarta

Para pendukung Mary Jane Fiesta Veloso meminta dukungan pemerintah soal penundaan eksekusi mati

Penyidikan Belum Rampung, Kesaksian Mary Jane Mulur Lagi

Kasus perdagangan manusia terhadap Mary Jane masih diselidiki Filipina

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2015