Sumber :
- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
- Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, menilai kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan tidak jelas alias absurd.
"Sama sekali enggak ada rasionalitas hukumnya. Selain (kasusnya) sudah lama, pelapornya berubah, pasalnya juga berubah," kata Usman kepada wartawan saat mendatangi rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.
Usman mengutip pernyataan Novel bahwa kasus yang disangkakan kepadanya tidak melalui proses hukum yang benar. Karena itu, dia akan berupaya melawan tindakan yang dialaminya. “Dia tak akan menyerah dan akan fight (berjuang) apa pun risikonya.”
Usman pun menuturkan bahwa Novel tak mendapat tekanan dari penyidik Polisi. Namun, katanya, kasus itu seperti diada-dakan dan khawatir bahwa alat buktinya juga direkayasa.
"Kalau sampai anggotanya memberikan kesaksian yang tidak sebenarnya atau mengubah, dia yakin tidak ada alat bukti," ujar Usman, menjelaskan sikap Novel.
Kasus Novel
Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.
Baca Juga :
Korban Penembakan Novel Baswedan Mengadu ke DPR
Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.
Halaman Selanjutnya
Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.