Kemenhub: Baru 42 Persen Maskapai Laporkan Keuangan

Sumber :
  • Antara/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyebutkan, dari 19 Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal, baru 8 maskapai yang telah melaporkan laporan keuangannya. Sisanya, masih dalam proses audit dengan surat dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kemenperin Dukung Ekspansi Industri Perawatan Pesawat

"42 persen telah melaporkan, 58 persen sisanya masih dalam proses," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.

Sementara, untuk Badan Usaha Angkutan Niaga Tidak Berjadwal, dari total 50 maskapai, 29 tercatat telah melaporkan, 18 masih dalam proses, dan 3 maskapai tidak melaporkan.

Citilink Nilai Survei Airlinesratings.com Tendensius

Kebijakan pelaporan keuangan maskapai ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 pasal 118 ayat 1 huruf g tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2015. Beleid ini mewajibkan semua maskapai penerbangan, baik Niaga Berjadwal (penumpang) maupun Niaga tidak berjadwal (kargo) wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit, setiap tahun paling lambat akhir bulan April.

Untuk delapan perusahaan yang telah menyerahkan tersebut adalah PT. Garuda Indonesia, PT. Travel Express Aviatiom Service, PT. Citilink Indonesia, PT. Transnusa Avistion Mandiri, PT. Aviastar Mandiri, PT. Kalstar Aviation, PT. Asi Pudjiastuti Aviation, PT. Jatayu Gelang Sejahtera.

Penumpang Penerbangan Domestik Naik 8,82% Selama Lebaran

Sedangkan 11 yang menunggu proses audit adalah PT. Tri MG Intra Asia Airlines, PT. Sriwijaya Air, PT. Nam Air, PT. Trigana Air Service, PT. Lion Mentari Airlines, PT. Wings Abadi, PT. Batik Air Indonesia, PT MY Indo Airlines, PT. Cardig Air, PT Indonesia Air Asia, dan PT. Indonesia Air Asia X.

"Yang belum menyerahkan laporan diberi waktu hingga akhir juni tahun ini," ujar Prasetyo.

Ia memastikan, bila ketentuan ini tak kunjung dipenuhi, maskapai tersebut akan diberi sanksi administratif mulai dari surat peringatan, denda, pelaporan kepada PPATK, hingga paling berat pembekuan/pencabutan izin udara angkutan udara.

"Laporan keuangan ini akan terkait dengan pelayanan hingga keselamatan."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya