- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id - Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan mengenai laporan harta kekayaan Sudirman tersebut.
"Sore tadi Menteri ESDM, Sudirman Said telah melaporkan LHKPN, jadi ada stafnya yang mengantarkan laporan tersebut," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 Mei 2015.
Sudirman merupakan satu-satunya menteri dalam Kabinet Kerja yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
"Jadi dengan dilaporkannya LHKPN, telah lengkap menteri kabinet ini yang melaporkan LHKPN," tukas Priharsa.
Penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Setiap Penyelenggara Negara wajib laporkan harta kekayaannya. Dilakukan pada awal menjabat dan setelah jabatan berakhir," ujar Priharsa.
Idealnya, jelas Priharsa, seorang penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya paling lambat dua bulan sejak dia menjabat. Meski berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya, namun tidak ada sanksi hukum jika tidak melakukannya.
"Sanksinya adalah sanksi administratif yang diberikan oleh atasannya," ujarnya.