Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada KPK. LHA kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM juga sudah diserahkan kepada KPK.
Meski demikian, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan siap membantu kepolisian terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi atau TPPU yang juga melibatkan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Dalam kasus tersebut penyidik menetapkan DH sebagai tersangka. DH diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kerjasama dengan PT. TPPI. Melalui penunjukkan langsung PT. TPPI lolos sebagai penjual kondensat bagian negara yang akan menunjang pengadaan BBM dalam negeri. Ini dikuatkan dengan surat tertanggal 18 Maret 2009 nomor 0267/BP00000/2009/S2.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya