Masyarakat Yogya Diminta Tak Cemas atas Polemik Titah Raja

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA.co.id
- Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta diminta tak cemas dan tetap tenang menyikapi polemik atas Sabda Raja Sultan Hamengku Buwono X.


Menurut Ketua Dewan Pembina Paguyuban Dukuh Janaloka Gunungkidul, Sutiyono, Keraton Yogyakarta memiliki aturan dan mekanisme internal untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Begitu juga terhadap kontroversi titah utama Sultan yang diprotes adik-adik sang raja.


"Ada
paugeran
(aturan) untuk menyelesaikan polemik Sabda Raja. Orang luar tidak perlu terlibat," kata Sutiyono kepada wartawan di Gunungkidul, Kamis, 7 Mei 2015.


Sutiyono menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam polemik di Keraton Yogyakarta justru berpotensi memecah belah masyarakat Yogyakarta. Seyogianya serahkan sepenuhnya pada Sultan agar menyelesaikan polemik berdasarkan mekanisme internal Keraton.


Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
Dia mencontohkan polemik seputar Puro Pakualaman beberapa waktu lalu yang dapat diselesaikan secara internal. Kisruh itu pun tak sampai memecah-belah masyarakat Yogyakarta.

Lagi, Calon Penumpang Pesawat Ngaku Bawa Bom

"Kalau kita cermati kejadian, ini mirip dengan yang terjadi di Pakualaman. Itu menjadi contoh masyarakat Yogyakarta tetap tenang dan tidak memihak," ujarnya.
Yogya Bakal Punya Stasiun Kereta Api Bertaraf Internasional


Dia berharap, Sultan dan keluarga besarnya bisa menyelesaikan dan berpikiran jernih mengacu pada aturan Keraton Yogyakarta. "Jangan sampai Pemerintah Pusat menilai setelah dikasih danais (dana keistimewaan), kok, kisruh. Semoga ada jalan terbaik," ucapnya.


Sutiyono menilai kini masyarakat berharap implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kesejahteraan masyarakat. Paguyuban dukuh di Yogyakarta berencana beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat untuk membicarakan implementasi undang-undang itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya