Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Mantan Sekjen ESDM

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa surat dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, telah disusun sesuai dengan ketentuan.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Hal ini disampaikan Jaksa Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan tanggapan atas eksepsi Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 18 Mei 2015.

"Kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara, menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Fitroh.

Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Fitroh meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak nota keberatan yang diajukan Waryono serta penasihat hukumnya.

Pada eksepsinya, Waryono menyebut dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak jelas, lantaran tidak menguraikan secara lengkap tindak pidana yang didakwakan. Namun hal tersebut dibantah oleh Jaksa, dan menyebut alasan Waryono tersebut tidak beralasan.

Jaksa Fitroh menyatakan surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana penerimaan gratifikasi oleh Waryono, yakni meerima uang USD 284,862 di Kantor Setjen ESDM pada 28 Mei 2013.

Menurut jaksa, pemberian itu terkait usulan Kementerian ESDM soal anggaran perubahan terkait RAPBN-P Tahun Anggaran 2013. Selain itu, pada tanggal 12 Juni 2013, Jaksa menyebut Waryono juga pernah menerima uang dari Rudi Rubiandini melalui Hermawan sebesar US$ 50 ribu.

"Sudah jelas bahwa penerimaan uang oleh terdakwa sebesar USD 284,862 dan US$ 50 ribu terjadi pada tanggal 28 Mei 2013 dan tanggal 12 Juni 2013," ujar Jaksa Fitroh.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menanggapi mengenai keberatan penasihat Waryono terkait tidak dicantumkannya pemberi gratifikasi pada dakwaan ketiga.

Menurut Jaksa, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindk Pidana Korupsi lebih menitikberatkan pada penerima gratifikasi, bukan pada pemberi gratifikasi.

"Sehingga dalam surat dakwaan cukup menguraikan telah diterimanya gratifikasi tersebut pada diri terdakwa. Oleh karena itu pula dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur secara khusus terhadap penerimaan gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi," ujar Fitroh.

Diketahui, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ase)

2024, Blok Masela Siap Produksi?
Petugas PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Taman Jeranjang. Lombok, NTB.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Selama ini, hanya terkonsentrasi di pulau Jawa.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016