Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus Mabes Polri, Senin 18 Mei 2015 memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan SKK Migas dan PP Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) Jakarta.
Tapi, Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus, Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak enggan menyebutkan dari instansi mana saja saksi yang diperiksanya itu.
Baca Juga :
Bupati Bener Meriah Diperiksa KPK
"Kita periksa saksi-saksi dulu, kami ingin melihat mana sih sebenarnya buku besarnya mereka dan seharusnya ada buku besar mereka," ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW). Ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. Polisi sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening tiga tersangka, termasuk mencekal ketiganya untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula saat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, yang kini menjadi SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara pada 2009. Tindakan itu dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukkan penjual minyak mentah.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW). Ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. Polisi sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening tiga tersangka, termasuk mencekal ketiganya untuk bepergian ke luar negeri.