Kasus TPPI, PPATK Butuh Sepekan untuk Bantu Polri

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di peternakan
Sumber :
  • VIVAnews/Dedy Priatmojo
VIVA.co.id
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bakal membantu kepolisian dalam mengungkap kasus penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta. PPATK menjadwalkan dalam waktu dekat bantuan akan disampaikan kepada kepolisian.

Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI

"Ya, butuh waktu sekitar 1 minggu untuk kami dan secara bertahap menyampaikan hasil penelusuran dalam bentuk LHA," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada VIVA.co.id, Selasa 19 Mei 2015.
Berkas Penyidikan Dua Tersangka TPPI Hampir Rampung


Agus menambahkan, sesuai tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) PPATK, ada tiga bentuk dukungan yang bisa dilakukan.


"Pertama membantu penelusuran aliran dana ke pihak pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan Polri. Mengingat untuk mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu Polri sudah memiliki kewenangan untuk menyidik rekening dan aset tersangka," kata Agus.


Kedua, PPATK bersama kepolisian akan membahas kasus tersebut dalam forum tertutup untuk mencermati modus dan dugaan transaksi transaksi mencurigakan. Cara ini dilakukan agar proses penyelidikan dan penyidikan Polri semakin fokus.


"Ketiga, dukungan PPATK untuk memberikan keterangan ahli kepada penyidik Polri tentang dugaan TPPU dalam kasus ini, sehingga menguatkan hasil penyidikan Polri dan sekaligus akan menguatkan penuntutan oleh kejaksaan pada waktunya."


Senin 18 Mei 2015 kemarin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara dengan PPATK terkait kasus penjualan kondensat. Polri meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana sekira 1 miliar USD yang merupakan keuntungan bagi PT Trans Petrochemical Pacific Indotama (TPPI) Jakarta. Ini terkuak lantaran perusahaan yang didirikan tahun 1995 itu belum juga melunasi tunggakan utangnya kepada negara sebesar 143 juta USD (termasuk penalti hingga Maret 2013 sebesar 3 miliar USD).


Hingga Senin 18 Mei kemarin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini polisi sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening tiga tersangka, termasuk mencekal ketiganya untuk bepergian ke luar negeri.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya