Jual Batu Akik di Bali, Pasutri Asal Tiongkok Dideportasi

Harga Batu Akik Tak Rasional, Masyarakat Butuh Edukasi
Sumber :
  • Dwi Royanto/Semarang

VIVA.co.id - Pasangan suami istri Liu Yuzhang (62) dan istrinya, Liyu (53) asal Fujian, Tiongkok, diamankan pihak Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali.

Keduanya kedapatan menjual batu akik di Pasar Banyuasri, Singaraja. Tak hanya itu, pasutri yang tak bisa berbahasa Indonesia ini juga menjual suvenir, seperti kalung, gelang dan cincin. Padahal, pasutri yang baru 10 hari berada di Bali itu tak memiliki dokumen sah untuk berdagang alias menyalahgunakan visa.

Kepala Seksi Pengawasan dan penindakan Keimigrasian Kelas II Singaraja, Rudy Prasetyo menuturkan, keduanya ditangkap saat sedang menjajakan dagangannya.

"Mereka berdua tak bisa berhasa Indonesia, hanya bisa bahasa Mandarin. Keduanya kami tangkap berkat laporan masyarakat," kata Rudy, Rabu, 20 Mei 2015.

Pasutri ini menjual batu akik dagangannya mulai dari harga Rp40 ribu hingga Rp400 ribu. Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Lalu melanjutkan perjalanan ke Bali.

Pasutri yang kini di karantina itu mengaku selain menjajakan barang dagangannya di Bali, mereka juga pernah berjualan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari penelusuran dokumen, rupanya mereka sudah beberapa kali datang ke Indonesia.

"Dari visa miliknya mereka sudah tiga kali datang, yakni pada 24 September 2014, lalu 8 November 2014 dan terakhir 28 Maret 2015," ujar Rudy menjelaskan.

Peminat Batu Akik Sepi, Pria Ini Beralih Jual DVD Porno

Lantaran menyalahi visa, Rudy memastikan keduanya akan dipulangkan ke negara asalnya.

"Keduanya akan kami deportasi karena melanggar keimigrasian."

Nikmatnya Seruput Bandrek Sambil Pamer Batu Akik di Garut

(mus)

Batu Akik Souvenir PON XIX Tahun 2016

Garut Siap Kirim Ribuan Akik untuk Cenderamata PON Jabar

Untuk cenderamata peraih medali emas di PON XIX.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016