Pembunuh Pedagang Angkringan Alumni UGM Ditangkap

Lokasi pembunuhan pedagang angkringan.
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita
VIVA.co.id
- Polda DI Yogyakarta menangkap pelaku pembunuhan wanita pedagang angkringan yang juga alumni D3 Universitas Gadjah Mada (UGM), Eka Mayasari, di sebuah rumah kos di wilayah Kutoarjo, Jawa Tengah.


Pelaku RMZ yang berprofesi sebagai pengamen ditangkap petugas Jatantras Polda DIY, pada Rabu 20 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 WIB.


"Setelah melakukan penyidikan dan berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, pelaku RMZ berhasil kami tangkap di tempat kost ibunya. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKP Djuhandhani Rahardjo Puro, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 21 Mei 2015.


Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu setel pakaian, satu buah palu dan uang tunai Rp50.000.


"Uang yang dibawa pelaku diberikan ke ibunya untuk bayar kost dan sisanya untuk biaya hidup dan tersisa Rp50.000."


Pelaku RMZ dikenai pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP dan pasal 285 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.


Eka Mayasari, 27, yang sehari-hari berjualan angkringan di tepi jalan Janti No 65 Dusun Karangjambe RT 01/18 , Banguntapan, Bantul, ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya pada Sabtu 2 Mei 2015


UKM Kuliner di Yogya Banyak Belum Kantongi Sertifikat Halal

Ilustrasi/Bandara Adi Sutjipto

Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo

Sudah lama direncanakan, belum tereksekusi.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016