Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah R.D Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah, Batam, Kamis 21 Mei 2015.
Fadillah menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, terkait pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran.
Baca Juga :
Anak Buah SYL Dapat Perintah Siapkan Uang 4.000 Dolar Hasil Palak Pejabat Kementan, Untuk Apa?
Untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp18 miliar ini, Agus memastikan pihak Bareskrim akan terus memeriksa sejumlah pihak. Bahkan hingga level pimpinan daerah.
Sebelumnya, RSUD Kota Batam sempat dilaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes). Kasus ini sempat dilaporkan oleh LSM ke KPK. Belakangan, menguap juga dugaan korupsi penggunaan anggaran di RSUD Embung Fatimah Kota Batam.
LSM yang melaporkan adalah LSM Barelang. Mereka menduga pengeluaran uang belanja di RSUD tersebut terjadi penyimpangan, yakni sebesar Rp60.212.868.195.85 pada tahun 2011, tapi tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, RSUD Kota Batam sempat dilaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes). Kasus ini sempat dilaporkan oleh LSM ke KPK. Belakangan, menguap juga dugaan korupsi penggunaan anggaran di RSUD Embung Fatimah Kota Batam.