Saksi Akui Siapkan 140 Ribu Dolar AS Untuk Komisi VII DPR

Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • .ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi mengakui, dia pernah diperintahkan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno menyiapkan uang 140 ribu dolar AS.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Menurut Didi, ketika itu Waryono memintanya menyiapkan dana tersebut untuk DPR. Dia mengatakan, uang ini disiapkan sebelum dilakukannya rapat kerja antara Kementerian ESDM bersama DPR pada akhir Mei 2013. Waryono Karno menanyakan penyiapan dana untuk anggota dewan itu sebelum rapat kerja tersebut.

"Pak Waryono Karno nanya ke saya, 'Pak Didi bisa disiapkan dana untuk DPR'. Saya kaget lalu saya jawab, 'kalau itu saya engga sanggup'. Terus beliau (Waryono) marah, 'gimana eselon II, hubungi sana hubungi sini, telepon sana, telepon sini," ujar Didi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Didi menambahkan, Waryono kemudian menyuruhnya menghubungi Hardiono dari SKK Migas untuk menyiapkan uang tersebut. Hardiono kemudian membawa uang itu dari SKK Migas.

"Jumlahnya saya tidak ingat. terus pak Sekjen nulis di papan kertas tahap 1. Seingat saya, pimpinan komisi 4 orang. terus di bawahnya anggota, terus di bawahnya sekretariat. Yang saya ingat pimpinan komisi nominalnya 7500, anggota 2500 dan sekretariat 2500. Setelah itu dia minta diamplopin dengan inisial P, A dan S," ujar Didi menerangkan.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN

Setelah uang tersebut dimasukan ke dalam sejumlah amplop, lantas dimasukan kembali dalam sebuah paper bag. Didi lalu menghubungi tenaga ahli Sutan yang bernama Iryanto Muchyi. Mendapat telepon itu, Iryanto lalu mendatangi Didi di dekat ruang Waryono.

"Pak Ir' ini ada titipan Pak Sekjen untuk Pak Sutan. Uang sudah masuk amplop-amplop ada inisialnya amplop A untuk anggota, S sekretariat. Ini ada tanda terimanya lalu dia (Iryanto) tanda tangan," ujar Didi.

Terkait penyerahan uang itu kemudian dilaporkan Didi Dwi kepada Waryono pada saat rapat kerja di DPR. "Sore menyusul rapat DPR, pada waktu Magrib atau istirahat, saya menghampiri Sekjen, saya bilang sudah serahkan ke orang Sutan dan ada tanda terimanya."

Jaksa Penuntut Umum KPK sempat menegaskan kembali kepada Didi mengenai jumlah uang di dalam amplop tersebut. "140 ribu Dollar Amerika," ujar Didi menegaskan.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Sutan Bhatoegana dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya