Sumber :
- VIVA/Daru Waskita
VIVA.co.id
- RMZ (20), pelaku pembunuhan penjual angkringan cantik di Janti, Eka Mayasari, yang berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda DIY, Rabu 20 Mei 2015 kemarin berprofesi sebagai pengamen.
Bahkan, seperti dilaporkan
sorotjogja.com,
pelaku sempat menyanyikan dua buah lagu terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan kejinya.
“Sebelumnya (melakukan pembunuhan) pelaku menyanyikan dua lagu di angkringan itu. Yang satunya lagu yang
request
korban, lagu Bahasa Inggris,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga :
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
Hal itulah yang menyebabkan RMZ nekat melakukan perbuatan kejinya dengan membunuh dan memperkosa korban.
Halaman Selanjutnya
Selengkapnya...