Sumber :
- VIVA/Daru Waskita
VIVA.co.id
- RMZ (20), pelaku pembunuhan penjual angkringan cantik di Janti, Eka Mayasari, yang berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda DIY, Rabu 20 Mei 2015 kemarin berprofesi sebagai pengamen.
Bahkan, seperti dilaporkan
sorotjogja.com,
pelaku sempat menyanyikan dua buah lagu terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan kejinya.
“Sebelumnya (melakukan pembunuhan) pelaku menyanyikan dua lagu di angkringan itu. Yang satunya lagu yang
request
korban, lagu Bahasa Inggris,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurutnya, pelaku sebenarnya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Kesehariannya ia hanya mengamen dan sering lewat di angkringan tempat Eka berjualan. “Pelaku mengaku baru tiga kali mampir di angkringan korban. Mereka tidak akrab tapi saling mengenal,” ucapnya.
Pembunuhan itu sendiri hanya dilatarbelakangi karena pelaku tidak dipinjami uang sebesar Rp10.000. Ia hanya diberikan kopi dua gelas oleh korban.
Hal itulah yang menyebabkan RMZ nekat melakukan perbuatan kejinya dengan membunuh dan memperkosa korban.
Baca Juga :
Keluarga Tolak Jenazah Fransriano Diautopsi
Selengkapnya...
Baca Juga :
Kapolri Siapkan Personel Kawal Petugas Pajak
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
Sudah lama direncanakan, belum tereksekusi.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :