12 Tahun Menjabat, Janedjri M. Gaffar Siap Lepas Sekjen MK

Mahfud MD & Janedri M. Gaffar Kunjungi KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Panitia seleksi calon sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi telah dibentuk. Sesuai undang-undang, posisi sekjen MK segera digantikan oleh kandidat yang akan dicalonkan dari dalam maupun luar lembaga MK.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar, menyatakan siap menjadi PNS biasa jika sudah tidak menjabat posisi tersebut. Sebab, dia sudah menjabat sebagai sekjen MK selama 12 tahun.

"Pansel sudah dibentuk, saya sudah siap menjadi PNS biasa," ujar Janedjri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2015.

Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan

Janedjri mengatakan, sudah lama ingin menyelesaikan tugas sebagai sekjen MK. Bahkan, jika egois, dia bisa saja meninggalkan jabatan tersebut.

"Tapi, itu bukan cara saya mengundurkan diri, karena masih punya tanggung jawab. Sekjen MK pengganti saya semoga segera ditemukan," tuturnya.

Dia mengungkapkan, sempat ditahan oleh ketua MK pada saat itu, Mahfud MD, ketika ingin mengundurkan diri. Sementara itu, permohonan resmi sudah dia ajukan sejak tahun lalu.

"Lisan beberapa kali. Nah, kalau tertulis itu baru akhir tahun lalu. Saya dulu sering meminta, ajukan permohonan untuk mengundurkan diri, tapi Pak Mahfud langsung meminta untuk tetap bertahan," kata dia.

Sesuai peraturan perundang-undangan, Janedjri melanjutkan, dia sudah melebihi masa tugas sebagai sekjen MK yakni 5 tahun. Meskipun, bisa diperpanjang jika mendapat persetujuan Presiden.

"Ini saya sudah lebih dari 10 tahun. Kalau dihitung dari 2003, saya sudah 12 tahun, jadi kudu legowo," tuturnya.

Janedjri menambahkan, panita seleksi sekjen MK terdiri atas tujuh orang. Mereka adalah Wahidudin Adam (ketua), Deputi Reformasi Menpan Yusuf Fateh (sekretaris), I Dewa Gede Palguna (anggota), Suhartoyo (anggota), mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (anggota), Mukhtie (anggota), dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (anggota).

Penuhi Syarat Formal, MK Loloskan Tujuh Gugatan Pilkada
Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016