KPK Berharap Jaksa Agung Deponering Kasus BW

Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto dan Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi secara pribadi menilai deponering merupakan langkah yang paling tepat untuk kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Deponering yang merupakan kewenangan Jaksa Agung, adalah istilah untuk menyebut ‘pengesampingan perkara demi kepentingan umum’.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


"Kalau pendapat pribadi saya, langkah deponering dirasa tepat untuk kasusnya Pak BW (Bambang Widjojanto). Tapi langkah ini harus ada persetujuan Presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," kata Johan, dalam pesan singkatnya, Selasa 26 Mei 2015.


Sebagai Pimpinan KPK, Johan mengaku akan mencoba  berbicara dengan Presiden Joko Widodo serta Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai kemungkinan deponeering tersebut.


"Namun demikian langkah deponering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung, apakah memungkinkan atau tidak. Dan kemudian Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya," tutur Johan.


Plt Pimpinan lainnya, Indriyano Seno Adji menyebut baik kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad serta Novel Baswedan sepenuhnya merupakan ranah dari Kepolisian dan Kejaksaan. Indriyanto mengaku belum ada pembahasan perihal deponering terhadap 3 orang tersebut.


"Walau secara pribadi ada suatu harapan menyelesaikan semua ini bagi suatu kepentingan i
ntegrated law enforcement
diantara KPK, Polri dan Kejaksaan," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya