MK Tolak Gugatan PKB soal Sistem Proporsional Terbuka

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Partai Kebangkitan Bangsa terhadap pasal 5 dan pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka. Menurut PKB, sistem itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.


"Permohonan pemohon tidak dapat diterima. Alasan pemohon kurang kuat," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 26 Mei 2015.


MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas atau kabur. Selain itu, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Pesan Muhaimin Iskandar soal Persaingan Global


Buka Mukernas PKB, Cak Imin Titip Salam Buat Prabowo
"Karena, beberapa pertimbangan tadi, pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Arief.

Mukernas PKB Bahas Isu Parlemen Sampai LGBT

Tak hanya itu, PKB juga dianggap turut andil dalam pembahasan lahirnya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Untuk itu, dianggap memiliki kesempatan yang cukup dalam pembahasan undang-undang tersebut.


Perkara tersebut merupakan gugatan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal PKB Imam Nahrawi.


Sekadar diketahui, PKB menilai sistem pemilu proporsional terbuka dengan suara terbanyak mengakibatkan masyarakat menjadi resah, karena tarik menarik antarcalon legislatif dengan berbagai partai politik. Selain itu, sistem tersebut berdampak pemborosan bagi negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya